Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Lanjut dikatakan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:
a. perjanjian kerja ditandatangani,
b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan,
c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). SPMT ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Jadi, terang Bima Haria, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.
"PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
PPPK mendapatkan jaminan hari tua dan kesehatan serta sewa rumah walaupun itu harus mereka cicil selama bekerja
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit
- BKSDM Kota Bogor Diminta Awasi Rekrutmen PPPK Agar Sesuai Regulasi