Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan

Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lanjut dikatakan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah: 

a. perjanjian kerja ditandatangani, 

b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, 

c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). SPMT ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

Jadi, terang Bima Haria, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.

"PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

PPPK mendapatkan jaminan hari tua dan kesehatan serta sewa rumah walaupun itu harus mereka cicil selama bekerja


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News