Kabar Gembira, Sebagian Kawasan Ekowisata Mulai Dibuka Untuk Masyarakat
pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran COVID-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
Rekomendasi Satgas COVID-19
“Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati,” tegas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.
Wiratno menjelaskan Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerja sama dengan instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter) untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM. Kepala TN/TWA/SM bekerjasama dengan instansi terkait setempat (Pemda sampai tingkat Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI) dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat.
Sesuai dengan SK Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, maka Balai Besar/Balai TN dan KSDA yang telah melaporkan kesiapan melakukan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas, disebutkan Wiratno adalah TN Kepulauan 1000, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, TN Alas Purwo, TN Meru Betiri, TN Bali Barat, TN Kutai, TN Tambora, TN Gunung Rinjani.
Kemudian TN Manupeu Tandaru, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, TN Kepulauan Komodo, TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu, TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo, TWA Riung 17 Pulau.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK (KLHK) mulai membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat tetapi dengan protokoler kesehatan yang ketat.
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda