Kabar Gembira soal Ivermectin, Stafsus BUMN: Ini Terobosan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) obat Ivermectin.
Kementerian BUMN berharap dapat menjadi terobosan baru untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.
"Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," kata dia di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurut Arya, Ivermectin bisa menjadi solusi penurunan pasien Covid-19.
Di sisi lain obat tersebut memiliki harga murah, untuk jenis generik bahkan hanya dibanderol sekitar Rp 7.885 per tablet.
Arya berharap obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas, namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) obat Ivermectin.
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat
- SIG Raih Penghargaan Utama di Ajang Anugerah Inovasi Indonesia 2024
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- ASABRI Gelar USAHA Untuk Indonesia