Kabar Gembira soal Ivermectin, Stafsus BUMN: Ini Terobosan Baru

Kabar Gembira soal Ivermectin, Stafsus BUMN: Ini Terobosan Baru
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat Ivermectin. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) obat Ivermectin.

Kementerian BUMN berharap dapat menjadi terobosan baru untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.

"Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," kata dia di Jakarta, Rabu (4/7).

Menurut Arya, Ivermectin bisa menjadi solusi penurunan pasien Covid-19.

Di sisi lain obat tersebut memiliki harga murah, untuk jenis generik bahkan hanya dibanderol sekitar Rp 7.885 per tablet.

Arya berharap obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas, namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) obat Ivermectin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News