Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Semoga Benar-benar Jelas

Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Semoga Benar-benar Jelas
Massa Honorer DKI Jakarta. Foto : Ricardo

Sebelumnya Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko menjelaskan, proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan mengikuti prosedur yang lazim.

Namun, prosesnya jadi panjang karena Perpres PPPK ini melibatkan banyak kementerian.

Selain itu pemerintah dihadapkan dengan musibah pandemi COVID-19 sehingga memengaruhi waktu penetapan.

"Sebenarnya kan sudah mau dibahas Maret itu tetapi tiba tiba ada COVID-19 sampai akhirnya semua berubah. Pemerintah disibukkan dengan kegiatan menangani pandemi dan pembahasan rancangan Perpres gaji tertunda. Yang ditetapkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK karena sudah selesai dibahas sejak Februari 2020," bebernya.

Dia juga menjelaskan, ketika rancangan Perpres sudah ditelaah Setneg dan kemudian diserahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani, itu berarti prosesnya tinggal selangkah lagi untuk sampai tahap akhir yakni tanda tangan presiden.

Namun, dalam proses ini biasanya sering terjadi perubahan-perubahan.

Kalau sudah clear baru dikembalikan ke Setneg untuk selanjutnya tinggal menunggu diteken presiden.

"Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpresnya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami," bebernya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Berita terbaru PPPK hari ini terkait tahapan penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News