Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Daerah Cair H-10 Idulfitri, Gaji ke-13?
Kamis, 29 April 2021 – 21:38 WIB
"THR yang diberikan tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Bu Ani - panggilan Sri Mulyani.
Untuk 2021, pemberian THR dilakukan seperti 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.
"Gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni. Besarannya adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Menteri Keuangan terbaik sedunia itu.
Mengenai mekanisme pembayarannya, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pencairan THR dan gaji ke-13. (esy/jpnn)
Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal pencairan THR PNS dan PPPK, TNI, Polri serta gaji ke-13 berikut ini.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenkeu Satu
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dukung Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani: Perempuan Harus Berdaya
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun