Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Daerah Cair H-10 Idulfitri, Gaji ke-13?
Kamis, 29 April 2021 – 21:38 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelaskan jadwal pencairan THR PNS dan PPPK, TNI-Polri serta gaji ke-13. Foto : Ricardo/JPNN.com
"THR yang diberikan tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Bu Ani - panggilan Sri Mulyani.
Untuk 2021, pemberian THR dilakukan seperti 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.
"Gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni. Besarannya adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Menteri Keuangan terbaik sedunia itu.
Mengenai mekanisme pembayarannya, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pencairan THR dan gaji ke-13. (esy/jpnn)
Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal pencairan THR PNS dan PPPK, TNI, Polri serta gaji ke-13 berikut ini.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang