Kabar Gembira! UMK Naik 8,25 Persen
Rabu, 11 Januari 2017 – 02:06 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Yus menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji atau upah para pekerja sesuai ketetapan UMK tersebut dipastikan bakal diberi sanksi. (tha/end)
Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan tahun 2017 positif naik 8,25 persen dibandingkan 2016 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- BPJPH: 100 Hari, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- ASABRI Gelar USAHA Untuk Indonesia
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN