Kabar Gembira! UMK Naik 8,25 Persen

Kabar Gembira! UMK Naik 8,25 Persen
Ilustrasi. Foto: JPNN

Yus menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji atau upah para pekerja sesuai ketetapan UMK tersebut dipastikan bakal diberi sanksi. (tha/end)

Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan tahun 2017 positif naik 8,25 persen dibandingkan 2016 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News