Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum provinsi Banten 2025.
Penetapan UMP Banten secara otomatis akan mulai berlaku per 1 Januari 2025 bagi pekerja atau buruh.
Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMP 2025 Banten naik menjadi Rp 2.905.199.90 dengan presentase 6,5 persen.
Sementara sebelum adanya kebijakan terbaru, UMP 2024 Banten sebesar Rp 2.727.812.
Penetapan UMP 2025 sudah memperhatikan masukan Dewan Pengubahan Provinsi Banten yang telah menggelar rapat pleno pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan kondisi keamanan terkendali setelah ditetapkan UMP 2025.
Setelah keputusan UMP Banten, kata Septo, langsung dilakukan langkah koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat pekerja dalam proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Bencana Hidrometeorologi Basah di Banten, 9 Warga Meninggal Dunia
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Dorong Kreativitas, Ekonomi dan Kolaborasi, Pemkot Kembali Gelar Tangerang Expo 2024
- Gaungkan Urban Farming, Dr. Nurdin Berkomitmen Perkuat Ketahanan Pangan Jaga Inflasi
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025