Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
![Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum provinsi Banten 2025.
Penetapan UMP Banten secara otomatis akan mulai berlaku per 1 Januari 2025 bagi pekerja atau buruh.
Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMP 2025 Banten naik menjadi Rp 2.905.199.90 dengan presentase 6,5 persen.
Sementara sebelum adanya kebijakan terbaru, UMP 2024 Banten sebesar Rp 2.727.812.
Penetapan UMP 2025 sudah memperhatikan masukan Dewan Pengubahan Provinsi Banten yang telah menggelar rapat pleno pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan kondisi keamanan terkendali setelah ditetapkan UMP 2025.
Setelah keputusan UMP Banten, kata Septo, langsung dilakukan langkah koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat pekerja dalam proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara