Kabar Gembira untuk 367 Ribu Pensiunan PNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mencairkan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) milik 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris pada Selasa (19/1).
"Untuk (pencairan) tahap pertama dananya Rp1,5 triliun. Masing-masing PNS pensiun sudah menerima dana sesuai dengan saldo dari tabungannya. Saya sampaikan tabungan di sini adalah simpanan beserta pemupukannya setelah diperhitungkan bantuan-bantuan yang dulu pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (19/1).
Sejak Bapertarum - PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.
Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Februari 2021.
"Perhitungan atas dana Taperum PNS pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS aktif dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera," kata Eko.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
BP Tapera sendiri telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi dengan total jumlah sebesar Rp11,86 triliun.
BP Tapera telah mencairkan dana Bapertarum milik 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris pada Selasa (19/1).
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer