Kabar Gembira untuk ASN, Meski Anggaran Tersedot untuk Penanganan COVID-19
jpnn.com, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sudah menyiapkan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN (Aparatur Sipil Negara).
Untuk tahun 2021 ini disiapkan anggaran TPP ASN sebesar Rp48 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (7/2), mengatakan anggaran TPP untuk ASN di Kabupaten Rejang Lebong ini sudah dimasukkan dalam APBD 2021 dengan besaran mencapai Rp48 miliar atau Rp4 miliar per bulan
"Anggaran untuk TPP pada tahun 2021 ini pembayarannya dipastikan untuk 12 bulan berjalan, di mana besaran anggaran kebutuhan pembayaran TPP ini per bulannya mencapai Rp4 miliar," kata dia.
Denni mengatakan, anggaran TPP untuk lima ribuan ASN di Kabupaten Rejang Lebong tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
TPP ASN di wilayah itu, kata dia, besarannya masih sama dengan tahun lalu atau tidak ada kenaikan, karena disesuaikan dengan kemampuan daerah serta terbatasnya ketersediaan anggaran pemerintah yang saat ini masih fokus untuk penanganan COVID-19.
"Besaran TPP ini masih sama dengan tahun 2020 lalu tidak ada kenaikan. Anggaran pemerintah saat ini masih difokuskan untuk penanganan COVID-19," urainya.
Sementara itu, untuk pembayaran TPP tahun lalu kata dia, baru dibayarkan selama 10 bulan berjalan terhitung Januari-Oktober.
TPP untuk para ASN tetap dianggarkan di tahun 2021 meski sudah banyak dana yang teralokasi untuk penanganan pandemi COVID-19.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara