Kabar Gembira untuk ASN, Pencairan TPP Lebih Besar dari Gaji Harus Cepat, Semoga Bahagia
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, TPP sangat dinantikan para ASN.
“Supaya hak-hak orang yang memang sudah berhak dia menerima itu disegerakan. Saya minta tolong betul kepada kawan-kawan yang bertanggung jawab akan hal ini, karena sekian juta pegawai negeri menggantungkan harapan kepada TPP,” kata Suhajar saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun Anggaran 2023 di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta, Rabu (8/2).
Lebih lanjut Suhajar menjelaskan, TPP yang nilainya lebih besar daripada gaji menjadi tumpuan bagi kesejahteraan ASN.
Adapun, besaran TPP dihitung berdasarkan indikator-indikator tertentu seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya.
“Pada kondisi di mana rata-rata gaji kita sudah dengan sesuai ketentuan, maka TPP menjadi tumpuan harapan setiap orang (ASN) dan anak-anaknya,” ujar mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan di Kemendagri itu.
Guna kesuksesan pencairan TPP ASN, Suhajar meminta Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) baik di tingkat pusat maupun daerah berserta pihak terkait untuk bekerja sama mempercepat proses validasi TPP.
Suhajar mewanti-wanti pemda agar jangan sampai TPP Januari dibayarkan pada Mei sebagaimana yang terjadi di daerah tertentu di Indonesia.
Berikut ini kabar gembira bagi para ASN, terkait pencairan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Semoga bahagia.
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral