Kabar Gembira untuk Bidan PTT, Alhamdulillah...
Lilik menjelaskan secara kepegawaian status mereka jelas. Yakni pegawai kontrak yang surat pengangkatannya dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia menegaskan banyak sekali perlakuan diskriminasi ketika bekerja di lapangan.
Misalnya ada pembedaan gaji antara bidan PNS dengan bidan PTT. ’’Padahal tugas dan beban kerjasanya sama,’’ tuturnya.
Kemudian bidan PNS lebih diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Lilik juga mengungkapkan setiap tiga tahun sekali mereka harus mengajukan perpanjangan surat pengangkatan sebagai bidan PTT. ’’Banyak pungli dalam proses pengajuan pengangkatan ini,’’ tuturnya.
Dia berharap segera ada kejelasan soal kuota pengangkatan bidan PTT itu. Lilik mencontohkan pengangkatan CPNS guru garis depan (GGD) lebih terbuka. Sebab dari awal sudah diketahui jumlah yang akan diangkat sekitar 7.000 orang. (wan)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur telah mengeluarkan restu pengangkatan bidan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah