Kabar Gembira untuk Diaspora yang Ingin Kewarganegaraan Ganda

Kabar Gembira untuk Diaspora yang Ingin Kewarganegaraan Ganda
Gloria Natapradja Hamel , anggota Paskibraka, yang sempat tersandung masalah kewarganegaraan. Foto: dok.JPNN.com

Hal itu diperlukan karena resistensi dwi kewarganegaraan di dalam negeri masih tinggi. Padahal banyak masyarakat di dalam negeri yang belum memahami masalah para diaspora dan anak hasil kawin campur. ’’Bagaimana pun mereka itu warga negara yang punya hak sama,’’ tegasnya.

Freddy juga punya jawaban terkait kekhawatiran kewarganegaran ganda berbahaya buat kejahatan dan keamanan nasional. Menurut dia, persoalan keamanan itu tidak berkaitan dengan single atau double nationality. 

’’Ketika kita menganut single nationality, itu (kejahatan dan keamanan nasional) kan juga jadi persoalan kan?’’ tanyanya. Persoalan itu menurut Freddy bisa dicegah dengan cara pengawasan yang ketat.
 
Dwikewarganegaraan memang menjadi polemik. Di satu pihak, hal itu banyak dibutuhkan oleh anak hasil kawin campur dan para diaspora. Di sisi lain, orang yang menginginkan dwi kewarganegaraan kerap dicap tak punya nasionalisme.

DPR sendiri belum satu suara. Hanya saja, mantan ketua panja RUU Kewarganegaraan Benny K Harman memahami persoalan yang dihadapi para anak hasil kawin campur dan diaspora. Masalah mereka, menurut Benny tak bisa diakomodir oleh kehadiran UU No. 12 /2016. 

’’Saat itu kami memang tak memikirkan akan timbul masalah orang-orang seperti Gloria (Gloria Natapradja Hamel),’’ kata politisi Partai Demokrat itu. Sebagaimana diketahui, Gloria sempat tidak bisa menjadi pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) karena dianggap berstatus warga negara Perancis. 

Padahal Gloria sebenarnya berhak mendapatkan dwi kewarganegaraan karena masih di bawah 18 tahun. Status WNI-nya dianggap lepas karena orang tuanya lupa mendaftarkan Gloria sejak empat tahun setelah UU Kewarganegaraan disahkan.

’’Secara pribadi saya tidak setuju dengan kewarganegaraan tunggal. Dwi kewarganegaraan tetap harus dibuka tapi terbatas,’’ terangnya. 

Mantan Menteri Hukum dan HAM yang mengawal terbitnya UU Kewarganegaraan saat itu, Hamid Awaluddin mengatakan, tidak menutup kemungkinan dwikewarganegaraan terbatas diberlakukan. Namun yang harus dipikirkan pemerintah ialah ancaman kejahatan trans nasional seperti narkoba dan human trafficking. 

JAKARTA – Kabar baik untuk sebagian besar diaspora yang menginginkan adanya dwikewarganegaraan untuk mendukung karir mereka. Pemerintah sedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News