Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Jumat, 03 April 2020 – 09:02 WIB

Honorer K2 Bondowoso saat aksi unjuk rasa. Foto: istimewa for JPNN.com
*Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi:
1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa;
a. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
b. jaminan kesehatan
c. jaminan kecelakaan kerja
d. jaminan kematian, dan
e. bantuaan hukum
2. Perlindungan berupa jaminan pensiun dan jaminana hari tua, jamina kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
3. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa pemberuan bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (fat/jpnn)
RUU Revisi UU ASN yang ditunggu para honorer K2 antara lain mengatur bahwa PPPK mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya