Kabar Gembira untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Surat tersebut sebagai jawaban atas surat MenPAN-RB tertanggal 6 Desember 2019 mengenai permohonan persetujuan prinsip dan pertimbangan teknis.
"Iya benar, Menkeu sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, besaran gaji dan tunjangan PPPK setara PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII. Di mana masa kerja maksimal 33 tahun. Kemudian ditambah faktor pajak 15 persen.
"Penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan dalam PP 80 Tahun 2010, penghasilan PPPK merupakan objek pajak yang tidak dapat ditanggung pemerintah," jelas Bima mengutip surat Menkeu.
Dia berharap dengan adanya izin prinsip Menkeu ini bisa membuat honorer K2 yang lulus PPPK tahap I bersemangat. Sebab, pemerintah tidak diam tetapi terus memprosesnya.
Ini kabar gembira bagi honorer K2 yang sudah lulus PPPK tahap pertama Tahun 2019, terkait soal gaji dan tunjangan.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024