Kabar Gembira untuk Honorer, Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sebentar
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pada Diktum ke-28 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyatakan siap mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan proses usulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK 2024 tahap 2 di Kota Tangerang selesai.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Tangerang bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi," kata dia dalam sosialisasi PPPK Paruh Waktu yang telah selesai mengikuti seleksi tahap pertama pada Desember 2024 di Puspemkot Tangerang, Kamis.
Inilah kabar gembira untuk para honorer di daerah ini, di mana status PPPK Paruh Waktu hanya sebentar saja.
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan
- Data Jumlah Pelamar Tahap 2, Dipastikan Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB