Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1

Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
Para honorer tua tidak mendapatkan formasi diusulkan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD setempat memperjuangkan para “honorer tua” yang tidak mendapatkan formasi alias tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Pemprov dan DPRD Babel sepakat untuk mengusulkan para pegawai honorer yang memiliki masa kerja 15 tahun dan berusia 50 tahun ke atas agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Penuh Waktu.

Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya mengatakan ada tiga permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait penataan pegawai honorer menjadi PPPK saat ini.

"Salah satunya yang sudah kita sepakati hari ini, yakni pegawai honorer berusia 50 tahun dan sudah bekerja 15 tahun, tetapi tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024, diusulkan agar bisa menjadi PPPK utuh (penuh waktu, red). Ini sebagai bentuk penghargaan untuk pengabdian mereka yang sudah lama bekerja," kata Didit di Pangkalpinang, Jumat (10/1).

Terkait anggaran untuk itu, kata dia, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dan akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negeri.

Adapun untuk para pegawai honorer yang tidak lulus PPPK yang menginginkan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meskipun hanya berstatus sebagai PPPK paruh waktu juga akan diupayakan untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat.

"Para PPPK paruh waktu ini nanti akan mendapatkan gaji dari anggaran belanja dan jasa terlebih dahulu, pada saat NIP sudah keluar baru gajinya dialihkan ke belanja pegawai. Jadi keinginan mereka mendapatkan status NIP akan diperjuangkan," katanya.

Dari sekitar 3.400 orang pegawai honorer di lingkungan Pemprov Babel, pada tahun ini hanya 500 orang yang menjadi PPPK Penuh Waktu.

Berikut ini kabar gembira untuk para honorer tua yang tidak lulus atau gagal seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News