Kabar Gembira untuk Korban Lapindo! Ganti Rugi Cair Tanggal Ini
jpnn.com -
JAKARTA - Kabar gembira untuk warga korban terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membayar dana talangan sisa ganti rugi korban. Pembayaran itu direncanakan pada 26 Juni mendatang.
hal itu disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6).
“Kami berharap bisa diputuskan dan disepakati, kami bayarkan 26 Juni minggu depan ini karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari 9 tahun untuk ganti rugi ini,” kata Basuki.
Sebagaimana diberitakan, jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781 miliar. Terkait pembayaran dana talangan ini, pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo dengan nilai Rp 2,7 triliun.
Pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar.
Sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak. “Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2.7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya. Jadi semua nanti termasuk yang kami bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” tandas Basuki. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kabar gembira untuk warga korban terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024