Kabar Gembira untuk OAP soal Pengisian ASN di 3 Provinsi Pemekaran Papua
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua yang berlangsung di Senayan, Selasa (28/6), antara lain membahas pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga calon Daerah Otonom Baru (DOB).
Tiga RUU yang dibahas, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar menjelaskan rapat kali ini berfokus pada salah satu asal terkait pengisian ASN dan juga tenaga honorer di 3 calon provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.
“Tidak hanya itu, rapat kali ini juga membahas mengenai relevansinya antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com.
Pernyataan tersebut juga ditegaskan Bahtiar dalam Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan 3 RUU tentang pemekaran Provinsi Papua pada Selasa (28/6).
Bahtiar memastikan bahwa RUU Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi OAP untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran. Tadi muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita (DPR dan pemerintah) bahas lebih lanjut," kata Bahtiar.
Birokrat bergelar doktor itu menyatakan bahwa pembentukan 3 provinsi baru itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah.
Pemekaran Papua: kabar gembira untuk OAP soal pengisian ASN di calon Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral