Kabar Gembira untuk Para Guru Non-PNS, Alhamdulillah
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang menyiapkan Program Bakti Padamu Guru.
Program ini ditujukan untuk guru non-PNS dan tenaga pendidikan agar bisa memiliki tempat tinggal atau rumah.
"Jadi Program Bakti Padamu Guru, menjadi pintu bagi Disdik Jabar untuk memenuhi kebutuhan para guru non-PNS serta tenaga pendidikan untuk bisa memiliki rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Selasa (17/11).
Dedi mengatakan program tersebut muncul ketika para guru terutama non-PNS menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan tempat tinggal karena sebagian besar guru non-PNS serta tenaga pendidikan lainnya hingga kini belum memiliki rumah.
"Jadi adanya masuk aspirasi dari teman-teman guru mereka belum punya rumah. Nah itu yang kita (Dinas Pendidikan Jabar, red) lakukan langkah-langkah dan kita juga koordinasi dengan kementerian PUPR, dengan bank," kata Dedi Supandi.
Menurut dia program rumah subsidi tersebut rencananya akan dimulai bertepatan dengan Hari Guru Nasional pada 25 November 2020.
Dedi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar program ini bisa berjalan sesuai rencana serta membantu para guru non-PNS serta tenaga pendidikan untuk segera memiliki rumah.
"Program Bakti Padamu Guru ini menghadirkan nanti perumahan-perumahan yang bersubsidi bagi teman-teman non-PNS, bisa juga penjaga sekolah, dan juga bisa guru sekolah SMP dan SD," katanya.
Berkaitan Hari Guru Nasional 2020, Dedi Supandi menyampaikan kabar gembira untuk para guru non-PNS dan tenaga pendidikan, termasuk penjaga sekolah.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas