Kabar Gembira untuk Para Pendamping Desa...Caiiirr
jpnn.com - JAKARTA – Honor Para pendamping desa rekrutmen 2015 sejak Juni-Agustus yang sempat dihentikan Bank Dunia (World Bank) segera cair.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan list pendamping sebagai syarat pencairan gaji sudah terpenuhi.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menjelaskan, pasca menerima surat penundaan pembayaran honor dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus, pihaknya intensif melakukan pertemuan dengan stakeholder.
Di antaranya, Kemenkeu, Bappenas, BPKP, dan perwakilan Bank Dunia di Jakarta.
Hasilnya, surat penundaan honor 21.000 lebih pendamping desa rekrutmen 2015 akan dicabut setelah Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) melengkapi daftar pendamping dari seluruh satuan kerja (satker) provinsi.
”Sudah selesai urusan sama WB (Bank Dunia). Habis libur (Idul Adha), kami minta surat (penundaan honor) dicabut,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin (11/9).
Sebagaimana diwartakan, terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan, lebih dari 21 ribu pendamping desa hasil seleksi gelombang pertama 2015 belum menerima bayaran.
Honor mereka ditunda Bank Dunia lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman belum melengkapi persyaratan sampai akhir Agustus lalu. Persyaratan yang dimaksud adalah daftar pendamping desa.
JAKARTA – Honor Para pendamping desa rekrutmen 2015 sejak Juni-Agustus yang sempat dihentikan Bank Dunia (World Bank) segera cair.
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan