Kabar Gembira untuk Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 07 November 2019 – 10:00 WIB

Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara
Wajib pajak, lanjut dia, hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. "Apabila bayar, ya pokoknya saja jadi itu disederhanakan," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp800 miliar dan pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut.
Akan tetapi jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.
"Dengan potensi tersebut kata dia, hal itu akan memenuhi target pendapatan pada perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp 20 triliun dan APBD murni Rp 19 triliun," katanya. (antara/jpnn)
Video Pilihan :
Pemprov Jabar akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jabar mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar Sediakan 55 Posko Piket Lebaran di Jalur Mudik
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Pemprov Jabar Berjanji Memperbaiki Kerusakan