Kabar Gembira untuk Para Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran terbaru bernomor HK.02.01/II/2524/2021, tentang Vaksinasi Bagi Penyintas.
Menurut Wiku, para penyintas sebenarnya bisa disuntikkan vaksin Covid-19.
Bagi penyintas dengan gejala ringan bisa menjalani vaksin sebulan setelah dinyatakan sembuh dari virus SARS-Cov-2.
"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, dapat memperoleh vaksin Covid-19 sebulan setelah dinyatakan sembuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube akun BNPB Indonesia, Kamis.
Pria bergelar profesor itu melanjutkan, surat edaran juga menyinggung tentang penyintas Covid-19 dengan gejala berat perlu juga menjalani vaksinasi.
Berbeda dengan yang ringan, penyintas Covid-19 dengan gejala berat baru menjalani vaksinasi paling cepat tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dari virus SARS-Cov-2.
"Penyintas gejala berat dapat memperoleh vaksin tiga bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku.
Aturan tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas sebelumnya tertuang di surat keputusan bernomor HK.01.07/Menkes/4638/2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran terbaru bernomor HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Bagi Penyintas. Apa saja poinnya? Silakan disimak.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19