Kabar Gembira untuk Para Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan
Kamis, 30 September 2021 – 22:01 WIB

Ilustrasi - Vaksinasi COVID-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Kala itu, para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi tiga bulan setelah sembuh.
Baca Juga:
Bila seseorang terjangkiti Covid-19 setelah pemberian dosis pertama, vaksin kedua tetap diberikan dengan interval yang sama yaitu, tiga bulan sejak dinyatakan sembuh.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran terbaru bernomor HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Bagi Penyintas. Apa saja poinnya? Silakan disimak.
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Etana Dorong Kenandirian Farmasi Nasional Melalui Vaksin Lokal
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO