Kabar Gembira untuk Para Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan

Kabar Gembira untuk Para Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan
Ilustrasi - Vaksinasi COVID-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Kala itu, para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi tiga bulan setelah sembuh.

Bila seseorang terjangkiti Covid-19 setelah pemberian dosis pertama, vaksin kedua tetap diberikan dengan interval yang sama yaitu, tiga bulan sejak dinyatakan sembuh.(ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran terbaru bernomor HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Bagi Penyintas. Apa saja poinnya? Silakan disimak.


Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News