Kabar Gembira untuk Para Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan
Kamis, 30 September 2021 – 22:01 WIB
Kala itu, para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi tiga bulan setelah sembuh.
Baca Juga:
Bila seseorang terjangkiti Covid-19 setelah pemberian dosis pertama, vaksin kedua tetap diberikan dengan interval yang sama yaitu, tiga bulan sejak dinyatakan sembuh.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran terbaru bernomor HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Bagi Penyintas. Apa saja poinnya? Silakan disimak.
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19