Kabar Gembira untuk Para PNS
jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sudah menganggarkan dana sebesar Rp120 miliar untuk tunjangan kinerja (Tukin) bagi 6 ribu PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian soal anggaran tukin ini setelah DPRD OKU memberikan persetujuan.
"Anggaran Tukin itu per tahun kami usulkan dan akhirnya disetujui DPRD OKU untuk direalisasikan di 2020," kata Bupati OKU Kuryana Azis di Baturaja, Minggu (3/11).
Kuryana Aziz menjelaskan, besaran Tukin yang akan dibayarkan kepada ribuan ASN ini jumlahnya tidak sama diterima setiap pegawai disesuaikan dengan jabatan. "Namun dipastikan setiap ASN di OKU akan mendapat tunjangan kinerja pegawai ini," tegasnya.
Dasar hukum pemberian Tukin adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diganti dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang isinya menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN atau PNS yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kuryana mengatakan, pemberian tukin ini juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional dalam rangka untuk pencegahan korupsi.
"Namun pemberian Tukin yang dianggarkan dalam APBD ini harus mendapat persetujuan dari DPRD OKU dan alhamdulillah sudah disetujui," sebutnya.
Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai serta memperpendek rentang penghasilan antar ASN.
Para PNS atau ASN di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumsel, akan mendapatkan tunjangan kinerja alias Tukin atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer