Kabar Gembira untuk Para PNS
"Karena selama ini penghasilan antar pegawai dari honor kegiatan di setiap lembaga pemerintah tidak merata, bahkan ada pegawai yang tidak menerima honor kegiatan," ungkapnya.
Dia menegaskan, apabila setelah diberikan tukin ini kinerja pegawai tidak meningkat atau yang bersangkutan masih malas-malasan dalam bekerja dan tidak disiplin maka akan mendapat sanksi.
"Sanksinya bukan hanya seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, tetapi pemberian Tukin bisa dikurangi," tegas dia.
Ketua DPRD OKU Marjito Bahcri secara terpisah mengaku menyambut baik progam Pemerintah Kabuparen OKU yang akan memberikan tukin kepada seluruh ASN di pemerintahan daerah setempat pada 2020.
"Dengan diberikannya Tukin ini diharapkan menjadi penyemangat bagi para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai abdi negara," ujarnya. (antara/jpnn)
Para PNS atau ASN di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumsel, akan mendapatkan tunjangan kinerja alias Tukin atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS