Kabar Gembira untuk Pengemudi Ojek Online
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan melakukan relaksasi dalam penagihan leasing motor bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang terdampak wabah COVID-19.
Airlangga mengaku sudah menyampaikan usulan itu Ketua OJK Wimboh Santoso.
"Tadi dari Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) mengusulkan relaksasi terutama kebijakan leasing' motor untuk ojek 'online'. Saya tadi komunikasi dengan Pak Wimboh. Pak Wimboh menyetujui adanya pelonggaran perhitungan kolektabilitas kredit motor atau fasilitasi kredit motor bisa diperpanjang atau diturunkan secara untuk periode satu tahun," kata Airlangga Hartarto melalui video conference di Jakarta, Jumat (20/3).
Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui video conference.
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan adanya insentif ekonomi bagi pelaku usaha sektor informal dan UMKM.
"Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat terutama untuk 'online'," ungkap Airlangga.
Kebijakan lain yang akan diambil adalah terkait pembayaran bunga KUR pada akhir 2020, pemerintah menyiapkan kebijakan pembayaran bunga KUR subsidi 6 persen dan akan direlaksasi sejalan dengan stimulus dari OJK yaitu relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar.
"Terkait dengan enam persen akan dikaji Kemenkeu, apakah ini bisa masuk ke dalam pagu yang disiapkan sampai akhir 2020, yaitu sebesar Rp190 triliun," ungkap Airlangga.
Airlangga Hartarto sudah menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tentang upaya meringankan beban pengemudi ojek online (ojol) yang terdampak wabah COVID-19.
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah