Kabar Gembira untuk Perusahaan Tambang yang Memenuhi Pasokan PLN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan kabar gembira bagi perusahaan tambang yang bisa memenuhi kuota domestic market obligation (DMO) 100 persen.
Menurutnya, perusahaan yang bisa memenuhi DMO diprioritas untuk berkegiatan ekspor batu bara.
"Para produsen yang memenuhi 100 DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama, sedangkan perusahaan yang belum, harus memenuhi (DMO) dahulu," kata Arifin dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2021 dan Rencana Kerja 2022 di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, dia menegaskan larangan ekspor batu bara yang diterapkan pada 1-31 Januari 2022 demi menjaga ketersediaan listrik untuk masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa DMO merupakan mandatori yang wajib dipatuhi oleh seluruh produsen batu bara di Indonesia.
Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Hal itu yang menjadi landasan filosofis pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, salah satunya komoditas batu bara.
"Apa jadinya kalau kita mati listrik disebabkan oleh batu bara yang notabene kita memiliki sumber (batu bara, red) yang besar," ujar Arifin.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kewajiban pemenuhan DMO terhitung sejak 2014. Para produsen batu bara diwajibkan memasok 25 persen dari total produksi untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan sisanya 75 persen bisa diekspor secara komersial.
Sepanjang 2021, total produksi batu bara di Indonesia mencapai 614 juta ton dengan 40 persen di antaranya atau sekira 240 juta ton dipakai untuk pembangkit listrik.
Menurut Menteri Arifin, apabila produsen batu bara disiplin memenuhi komitmen mereka memasok batu batu, maka Indonesia tidak perlu mengalami krisis energi.
"Karena konsumsi domestik hanya seperempat dari total produksi atau setara 150 juta ton," bebernya.
Pemerintah sebelumnya telah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk menyalakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional," kata dia.
Pemerintah juga membekukan 490 produsen batu bara dari total 619 produsen batu bara di Indonesia karena mereka tidak memenuhi DMO.
Bahkan dari jumlah itu sebanyak 418 produsen batu bara tidak pernah menjalankan komitmen DMO terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021.
Mereka terus mengeruk batu bara yang digali dari tambang-tambang di Indonesia, lalu menjualnya ke luar negeri dan tidak pernah memenuhi ketentuan DMO batu bara.
"Melalui kebijakan larangan ekspor batu bara, pemerintah sedang berusaha melakukan pengamanan energi akibat kondisi stok yang kritis agar listrik bisa terus menyala," tegas Arifin. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan kabar gembira bagi perusahaan tambang yang bisa memenuhi kuota domestic market obligation (DMO) 100 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Dukung Transisi Energi Berkelanjutan, Pertamina Genjot Kapasitas Pembangkit Panas Bumi
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak