Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS muda, anggota TNI / Polri, dan kalangan milenial kelas menengah punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Ini setelah pemerintah memastikan memperlonggar syarat memperoleh subsidi perumahan.
Subsidi yang dimaksud dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, Kementerian PUPR tengah merevisi Peraturan Menteri terkait subsidi tersebut.
Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (21/2). Tampak hadir dalam rapat tersebut, Menteri PUPR BAsuki Hadimuljono, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Basuki menjelaskan, skema FLPP akan diperluas. ’’Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp 4 Juta, ini kita naikkan menjadi Rp 8 juta,’’ terangnya usai rapat.
BACA JUGA: Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak
Tujuan utamanya, para ASN hingga golongan III juga bisa menikmati subsidi tersebut. Mengingat, Penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu