Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS muda, anggota TNI / Polri, dan kalangan milenial kelas menengah punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Ini setelah pemerintah memastikan memperlonggar syarat memperoleh subsidi perumahan.
Subsidi yang dimaksud dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, Kementerian PUPR tengah merevisi Peraturan Menteri terkait subsidi tersebut.
Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (21/2). Tampak hadir dalam rapat tersebut, Menteri PUPR BAsuki Hadimuljono, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Basuki menjelaskan, skema FLPP akan diperluas. ’’Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp 4 Juta, ini kita naikkan menjadi Rp 8 juta,’’ terangnya usai rapat.
BACA JUGA: Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak
Tujuan utamanya, para ASN hingga golongan III juga bisa menikmati subsidi tersebut. Mengingat, Penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer