Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:29 WIB

Prajurit TNI juga punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Kopassus. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Rancangan Awal Perubahan Aturan FLPP bagi ASN, TNI, Polri
1. Harga rumah yang dibeli tidak dibatasi
2. Luas rumah maksimal 72 m2
3. Masa pinjaman maksimum 20 tahun
4. Ada nilai KPR Maksimum yang bisa disubsidi
a. Kota metropolitan kota besar, Papua, dan Papua Barat
Golongan III maksimal Rp 300 juta
Golongan II maksimal Rp 250 juta
Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?