Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:29 WIB

Prajurit TNI juga punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Kopassus. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
b. Kota sedang dan kota kecil
Golongan III maksimal Rp 200 juta
Golongan II maksimal Rp 150 juta
5. Subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta
6. Suku bunga 5 persen per tahun
7. Bisa untuk pembelian rumah maupun pembangunan rumah (harus memiliki tanah dengan kepemilikan yang sah)
Sumber: Kementerian PUPR
Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?