Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:29 WIB
b. Kota sedang dan kota kecil
Golongan III maksimal Rp 200 juta
Golongan II maksimal Rp 150 juta
5. Subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta
6. Suku bunga 5 persen per tahun
7. Bisa untuk pembelian rumah maupun pembangunan rumah (harus memiliki tanah dengan kepemilikan yang sah)
Sumber: Kementerian PUPR
Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi