Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
jpnn.com - BARITO UTARA - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, Calon PNS, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki melalui melalui Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal mengatakan, pembayaran THR PNS, CPNS, PPPK, dan yang lainnya itu dilakukan pada 2 April 2024.
"Pembayaran THR untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini dilaksanakan pada Selasa (2/4)," kata Sarjani Rizal di Muara Teweh, Rabu (27/3).
Perlu diketahui, para PNS biasanya menerima pembayaran gaji bulanan setiap tanggal 1.
Jika pada 2 April menerima THR, maka dalam rentang dua hari mereka gajian dua kali.
Pembayaran THR 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Untuk pembayaran THR tahun ini dialokasikan anggaran sebesar Rp26,45 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 4.222 orang terdiri atas gaji PNS dan CPNS Rp16,5 miliar (3.449 orang), kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang), dan PPPK Rp2,75 miliar (748 orang), serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp7 miliar.
"Hal ini sesuai isi pasal 16 huruf b PP tersebut yang mendapat THR adalah pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK, dan non-pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," katanya.
Inilah kabar gembira bagi PNS dan PPPK karena dalam rentang dua hari mereka akan gajian 2 kali.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer