Kabar Gembira untuk PNS
Jumat, 03 November 2017 – 14:30 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
“Yang dalam kota mereka hanya diberikan tunjangan biasa. Paling rendah untuk ASN dengan pangkat Pelaksana Golongan I diusulkan Rp600 ribu per bulan. Tapi sekali lagi, itu semua masih usulan,” bebernya.
Disebutkan Benhurd, usulan tunjangan transportasi bagi ASN tersebut telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia.
“Ini sudah mendapat dukungan dari Wali Kota terhadap rencana pemberian tunjangan transportasi untuk ASN ini. Mungkin itu memberikan kenang-kenangan kepada para ASN di akhir masa jabatan saya di 2018. Paling tidak dapat memberikan tunjangan transportasi,”pungkasnya.(ari/nto)
Namun tunjangan transportasi ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di dalam Kota Palangka Raya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya