Kabar Gembira untuk PNS
Jumat, 03 November 2017 – 14:30 WIB
“Yang dalam kota mereka hanya diberikan tunjangan biasa. Paling rendah untuk ASN dengan pangkat Pelaksana Golongan I diusulkan Rp600 ribu per bulan. Tapi sekali lagi, itu semua masih usulan,” bebernya.
Disebutkan Benhurd, usulan tunjangan transportasi bagi ASN tersebut telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia.
“Ini sudah mendapat dukungan dari Wali Kota terhadap rencana pemberian tunjangan transportasi untuk ASN ini. Mungkin itu memberikan kenang-kenangan kepada para ASN di akhir masa jabatan saya di 2018. Paling tidak dapat memberikan tunjangan transportasi,”pungkasnya.(ari/nto)
Namun tunjangan transportasi ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di dalam Kota Palangka Raya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah