Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bakal mendapatkan semacam dana pensiun, yakni berupa jaminan hari tua (JHT).
JHT ini nantinya akan dipotong dari gaji masing-masing PPPK dan dikelola PT Taspen.
"Alhamdulillah PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe lagi. Perlahan-lahan semuanya mulai dipenuhi pemerintah," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (11/2).
Dia menjelaskan, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.
Bedanya, untuk PNS istilahnya dana pensiun, PPPK disebut JHT.
Sumber dana pensiun dan JHT sama-sama dari potongan gaji ASN.
Bedanya, kata Susiyanto, sumber dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung melalui APBN.
Sebaliknya sumber dana JHT PPPK murni dari potongan gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.
Berikut ini kabar gembira untuk PPPK hasil rekrutmen 2019, kami ikut senang, alhamdulillah.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat