Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bakal mendapatkan semacam dana pensiun, yakni berupa jaminan hari tua (JHT).
JHT ini nantinya akan dipotong dari gaji masing-masing PPPK dan dikelola PT Taspen.
"Alhamdulillah PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe lagi. Perlahan-lahan semuanya mulai dipenuhi pemerintah," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (11/2).
Dia menjelaskan, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.
Bedanya, untuk PNS istilahnya dana pensiun, PPPK disebut JHT.
Sumber dana pensiun dan JHT sama-sama dari potongan gaji ASN.
Bedanya, kata Susiyanto, sumber dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung melalui APBN.
Sebaliknya sumber dana JHT PPPK murni dari potongan gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.
Berikut ini kabar gembira untuk PPPK hasil rekrutmen 2019, kami ikut senang, alhamdulillah.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani