Kabar Gembira untuk PPPK, Seluruh Honorer Harus Jaga Semangat

Kabar Gembira untuk PPPK, Seluruh Honorer Harus Jaga Semangat
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - CIAMIS – Jutaan honorer harus bersabar menunggu terbitnya PP Manajemen ASN sebagai regulasi turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Manajemen ASN disebut-sebut akan mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

Sebagian honorer untuk jenis pekerjaan tertentu bakal masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Para honorer harus bersabar menunggu diangkat jadi PPPK karena UU ASN 2023 telah memberikan jaminan hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS.

Kabar terbaru, kontrak kerja PPPK boleh langsung 5 tahun.

Dengan demikian, para ASN PPPK tidak lagi selalu cemas jelang berakhirnya kontrak kerja tahunan.

Sistem kontrak 5 tahunan bagi PPPK itu telah diterapkan Pemkab Ciamis, Jawa Barat.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan pihaknya menetapkan persetujuan perpanjangan dalam perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.

Berikut ini kabar gembira bagi PPPK, termasuk para honorer yang menanti diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News