Kabar Gembira untuk Rakyat Kalbar... UMP Naik 11,5 Persen Jadi Segini

jpnn.com - PONTIANAK- Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2016. Upah yang awalnya hanya Rp1.560.000, kini naik menjadi Rp1.739.400.
Kenaikan UMP ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor:827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.
Dengan jumlah kenaikan tersebut, maka ada peningkatan sebesar 11,5 persen dibanding tahun 2015 lalu.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, M Ridwan, UMP 2016 ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67 persen. "Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, kami menetapkan keputusan ini," ujarnya kepada Rakyat Kalbar (Grup JPNN), kemarin.
Ridwan menjelaskan, sistem pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah berimbang, karena memberikan perlindungan untuk buruh. Selain melindungi pekerja agar tak terjatuh dalam upah murah sekaligus melindungi dunia usaha agar berkembang serta dapat memperbanyak lapangan kerja.
"Upah minimum akan dikembalikan fungsinya sebagai jaring pengaman untuk pekerja yang di bawah masa kerja satu tahun," paparnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2016. Upah yang awalnya hanya Rp1.560.000, kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon