Kabar Gembira untuk Sekolah Swasta, Caiiiir
jpnn.com - JPNN.com – Dana hibah dari Pemkot Malang untuk 73 pengelola sekolah swasta di sana senilai Rp 32 miliar, akhirnya cair.
Pencairan dana hibah itu persis di masa injury time, tepatnya pada Kamis (29/12) malam. Pasalnya, batas akhir pencairan ini per 30 Desember, kemarin.
Padahal, jika melewati 30 Desember, dana hibah tahun 2016 itu tidak bisa dicairkan lagi. Dana Rp 32 miliar tersebut dibagi ke 21 sekolah tingkat SD/MI, 17 SMP/MTs, 18 SMA/MA, dan 17 SMK.
Sebenarnya, ada ratusan sekolah swasta yang mengajukan dana hibah itu, tapi yang berhasil lolos verifikasi hanya 73 lembaga.
Umumnya, gagalnya sekolah mendapatkan dana hibah karena terkendala persyaratan bahwa lembaga tersebut harus berbadan hukum atau memiliki surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) selama tiga tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto Prapto Santoso menjelaskan, pencairan di masa injury time itu karena butuh verifikasi yang ketat.
Staf BPKAD sampai harus melembur untuk memverifikasi agar penerima dana hibah tidak sampai salah sasaran. Nah, sesuai dengan janji BPKAD, pencairan dana hibah dipastikan sebelum batas akhir.
”Data sudah lengkap sehingga dana hibah untuk sekolah swasta sudah dicairkan,” tegas Sapto saat dihubungi terpisah Jawa Pos Radar Malang.
JPNN.com – Dana hibah dari Pemkot Malang untuk 73 pengelola sekolah swasta di sana senilai Rp 32 miliar, akhirnya cair.
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
- Pramono Anung Siapkan Dana Hibah Rp 300 M untuk Pelaku UMKM Jakarta
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati
- Program RIDHO Rp 100 Juta per RW Lebih Realistis, Janji Calon Lain Dianggap Omong Kosong
- Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?
- Mendes Abdul Halim Datangi KPK, Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi