Kabar Gembira untuk Sekolah Swasta, Caiiiir
jpnn.com - JPNN.com – Dana hibah dari Pemkot Malang untuk 73 pengelola sekolah swasta di sana senilai Rp 32 miliar, akhirnya cair.
Pencairan dana hibah itu persis di masa injury time, tepatnya pada Kamis (29/12) malam. Pasalnya, batas akhir pencairan ini per 30 Desember, kemarin.
Padahal, jika melewati 30 Desember, dana hibah tahun 2016 itu tidak bisa dicairkan lagi. Dana Rp 32 miliar tersebut dibagi ke 21 sekolah tingkat SD/MI, 17 SMP/MTs, 18 SMA/MA, dan 17 SMK.
Sebenarnya, ada ratusan sekolah swasta yang mengajukan dana hibah itu, tapi yang berhasil lolos verifikasi hanya 73 lembaga.
Umumnya, gagalnya sekolah mendapatkan dana hibah karena terkendala persyaratan bahwa lembaga tersebut harus berbadan hukum atau memiliki surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) selama tiga tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto Prapto Santoso menjelaskan, pencairan di masa injury time itu karena butuh verifikasi yang ketat.
Staf BPKAD sampai harus melembur untuk memverifikasi agar penerima dana hibah tidak sampai salah sasaran. Nah, sesuai dengan janji BPKAD, pencairan dana hibah dipastikan sebelum batas akhir.
”Data sudah lengkap sehingga dana hibah untuk sekolah swasta sudah dicairkan,” tegas Sapto saat dihubungi terpisah Jawa Pos Radar Malang.
JPNN.com – Dana hibah dari Pemkot Malang untuk 73 pengelola sekolah swasta di sana senilai Rp 32 miliar, akhirnya cair.
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
- Kemendagri Minta Pemda Menyiapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD