Kabar Gembira, Warga Kertapati Bisa Mengajukan Bedah Rumah Gratis, Begini Caranya
Jumat, 25 November 2022 – 14:15 WIB
- Rumah yang diajukan untuk dibedah, yakni rumah tidak layak huni.
- Melampirkan KK dan KTP.
- Siapkan surat pengantar dari kelurahan setempat bahwa tidak mampu.
- Siapkan foto-foto rumah yang tidak layak.
- Lalu membuat surat permohonan pengajuan untuk rumahnya di bedah ke kantor Baznas Palembang.
Cara Pengajuan:
- Siapkan 6 dokumen persyaratan tersebut.
- Datang dan beri persyaratan tersebut langsung ke Kantor Baznas Palembang di Jalan Merdeka atau ke Kantor Wali Kota Palembang.
Masyarakat sekitaran Kertapati dan Seberang Ulu (SU) Palembang kini dapat mengajukan permohonan bedah rumah secara gratis
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- BAZNAS dan KBRI Kairo Tingkatkan Kolaborasi untuk Distribusi Bantuan Palestina
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi
- BAZNAS Siapkan Ribuan Makanan untuk Korban Banjir Sukabumi
- Tim BTB Bersihkan Musala dan Rumah Warga Sukabumi Pascabencana