Kabar Mengejutkan, Peminat Formasi Guru Seleksi CPNS 2022 Pasti Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi kebijakan pemerintah terkait seleksi CPNS 2022.
Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, ada Surat MenPAN-RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 ditujukan kepada para kepala daerah.
Di surat itu secara jelas disebutkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak ada pengajuan formasi untuk guru PNS.
"Ini membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Inti surat menPAN-RB adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022," kata Satriwan di Jakarta, Jumat (20/8).
Menurut Satriwan, surat menPAN-RB tersebut sedang ditindaklanjuti oleh daerah-daerah untuk persiapan pengusulan formasi ASN tahun 2022 nanti.
P2G mendapatkan bukti dokumen surat menPAN-RB antara lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.
Surat edaran itu pada intinya mengumumkan dan memerintahkan kepada jajaran Pemda setempat bahwa pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk PPPK, tidak ada formasi guru PNS.
P2G, sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional, mendapatkan banyak laporan keluhan sebagai respons dari para guru honorer termasuk mahasiswa keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengenai surat menPAN-RB tersebut.
Ada Surat MenPAN-RB tentang seleksi CPNS 2022, para peminat formasi guru wajib tahu bocoran yang disampaikan Kornas P2G Satriwan Salim.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas