Kabar Penting dari Kombes Yusri soal Kasus Raffi Ahmad
Kamis, 21 Januari 2021 – 14:56 WIB
Atas dasar itu, polisi menghentikan penyelidikan kasus yang menyeret nama suami Nagita Slavina tersebut.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
"Hasil gelar perkara, karena tidak terpenuhi persangkaan pasal dan tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tutup Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara kasus Raffi Ahmad.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- LLDIKTI Sebut UIPM Tak Berizin, Rantastia Nur Alangan Beri Penjelasan Begini
- Restoran Le Nusa Buka Cabang di Jakarta, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Unggah Foto Pemakaman Sang Tante, Syahnaz: Ketemu Papa Ya di Sana
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ogah Punya Mantu Vadel Badjideh, Keluarga Raffi Berduka
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Istri Piet Pagau Meninggal Dunia, Keluarga Raffi Ahmad Turut Berduka