Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu!
Senin, 21 Maret 2022 – 10:03 WIB
Abetnego menilai saat ini tim juga menangani beberapa klaim pemilik tanah di wilayah IKN, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Dia memastikan pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN, salah satunya Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego. (antara/jpnn)
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa pemilik tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya