Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu!

Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu!
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa pemilik tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim. Foto : Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Abetnego menilai saat ini tim juga menangani beberapa klaim pemilik tanah di wilayah IKN, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Dia memastikan pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN, salah satunya Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego. (antara/jpnn)

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa pemilik tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News