Kabar Penting dari Pak Menteri untuk Honorer K2 Belum Ikut Tes PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjamin seluruh honorer K2 yang belum ikut tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya, dengan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK tahap kedua.
"Tenang saja, honorer K2 yang belum ikut tes PPPK haknya tidak hilang. Kami masih berikan kesempatan dan akan diberikan perlakuan khusus," janji Menteri Syafruddin di hadapan anggota dan pimpinan Komisi II DPR RI, dalam forum rapat kerja, Senin (18/3).
Tahun ini alokasi PPPK untuk honorer K2 sebanyak 150 ribu orang. Sayangnya, di tahap satu hanya sekitar 50 ribuan formasi terisi, dari 75 kursi yang tersedia.
BACA JUGA: Didemo Honorer K2, Banyak Pemda Takut dan Terpaksa Rekrut PPPK
Syafruddin memastikan, sisa formasi tahap satu (sekira 24 ribuan) akan diakumulasikan di formasi tahap dua. Dia berharap rekrutmen tahap dua akan diikuti lebih banyak lagi honorer K2.
"Khusus honorer K2, saya pastikan, formasinya tidak akan hilang. Yang belum ikut tahap satu, silakan di tahap dua," ucapnya.
Perlakuan khusus lainnya adalah, soal yang diberikan super mudah. Demikian pula passing grade nilainya di bawah standard.
Bagi honorer K2 yang melewatkan kesempatan tahun ini, lanjut Menteri Syafruddin, harus berhadapan dengan pelamar umum lainnya di tahun depan. Pemerintah hanya memberikan afirmasi tahun ini.
Para honorer K2 yang belum ikut tes PPPK tahap pertama, boleh ikut lagi di tahap kedua dan akan mendapat perlakuan khusus.
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah