Kabar Prabowo Reshuffle Kabinet Rabu Ini, Ketua MPR Singgung Kewenangan Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan, menjadi pejabat yang berhak mereshuffle menteri di kabinet.
"Presiden berhak mengangkat para menteri sebagai pembantu presiden. Para menteri itu diangkat untuk membantu presiden," kata Muzani ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sekjen Gerindra itu mengatakan Presiden selama menjalankan tugas berwenang mengevaluasi kinerja para menteri di kabinet.
"Jika dianggap tidak puas, tentu saja presiden memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan rotasi atau pergantian," kata dia.
Diketahui, Prabowo pada Rabu ini di Istana Negara, Jakarta, bakal mereshuffle kabinet.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi satu yang kena pergantian.
Muzani kemudian menerima pertanyaan pertimbangan Prabowo dalam mengganti Satryo dari pos Mendiktisaintek.
"Saya tidak tahu persis apa yang menyebabkan seseorang kemudian dirotasi dan diganti, apa yang menyebabkan seseorang itu dipilih kemudian diangkat menjadi pembantu dan menjadi menteri," jawab dia.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Presiden RI berwenang dalam menentukan pejabat yang menjabat di kabinet mereka.
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- IHSG Menghijau, Pakar Nilai Investor Optimistis dengan Kebijakan Prabowo
- Ketum FOKDEI Mengapresiasi Langkah Mandiri Presiden Prabowo dalam Kebijakan Ekonomi
- Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo