Kabar Prabowo Reshuffle Kabinet Rabu Ini, Ketua MPR Singgung Kewenangan Presiden

Kabar Prabowo Reshuffle Kabinet Rabu Ini, Ketua MPR Singgung Kewenangan Presiden
Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan, menjadi pejabat yang berhak mereshuffle menteri di kabinet.

"Presiden berhak mengangkat para menteri sebagai pembantu presiden. Para menteri itu diangkat untuk membantu presiden," kata Muzani ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Sekjen Gerindra itu mengatakan Presiden selama menjalankan tugas berwenang mengevaluasi kinerja para menteri di kabinet.

"Jika dianggap tidak puas, tentu saja presiden memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan rotasi atau pergantian," kata dia.

Diketahui, Prabowo pada Rabu ini di Istana Negara, Jakarta, bakal mereshuffle kabinet.

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi satu yang kena pergantian.

Muzani kemudian menerima pertanyaan pertimbangan Prabowo dalam mengganti Satryo dari pos Mendiktisaintek.

"Saya tidak tahu persis apa yang menyebabkan seseorang kemudian dirotasi dan diganti, apa yang menyebabkan seseorang itu dipilih kemudian diangkat menjadi pembantu dan menjadi menteri," jawab dia.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Presiden RI berwenang dalam menentukan pejabat yang menjabat di kabinet mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News