Kabar Sejuk untuk 51 Ribu Honorer K2 soal NIP PPPK
Meski begitu, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya terus membahas hal-hal lain yang berkaitan dengan Perpres tersebut.
"Jadi ketika undangan rapat di Setneg datang, semua sudah siap sehingga proses penetapannya lebih cepat. Menurut saya Perpres-nya harus terbit tahun ini, jangan loncat ke 2021 lagi. Kasihan nasib 51 ribu PPPK yang sudah dinyatakan lulus sejak tahun lalu," ucapnya.
Dia menjelaskan, penetapan Perpres harus melalui beberapa proses yaitu izin prinsip, izin prakarsa, harmonisasi, drafnya kembali ke Setneg, draf diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf. Setelah semua menteri paraf baru diajukan ke presiden.
"Izin prinsip sudah ada. Yang harus dilakukan izin prakarsa, dan seterusnya. Namun, saya optimistis pembahasan Pepresnya akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 hingga saat ini belum diangkat.
Mereka sampai saat ini belum bisa mendapatkan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK lantaran belum mengantongi NIP dan SK. (esy/jpnn)
Selamat Jalan Glenn Fredly:
Pejabat KemenPAN-RB menyampaikan perkembangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK yang dinanti 51 ribu honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama