Kabar tak Enak Bagi Guru Madrasah
Kamis, 17 November 2016 – 00:25 WIB
Rektor Univ. Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab juga ikut menyayangkan keputusan penundaan itu.
’’Ikut sertifikasi adalah hak guru,’’ katanya. Sebab diatur di dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen.
Pemerintah sejatinya tetap wajib mengupayakan sertifikasi terus berjalan. Sebab terkait dengan proses pembelajaran dan tanggung jawab guru kepada peserta didik. (wan/sam/jpnn)
JAKARTA – Pupus sudah harapan 1.504 guru dalam jabatan (sudah mengajar) di madrasah untuk segera mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas