Kabar Tak Sedap dari KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional Baru, PNS Jangan Kecewa
![Kabar Tak Sedap dari KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional Baru, PNS Jangan Kecewa](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/06/23/IMG_20200623_130337.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar tak sedap dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Instansi pembuat kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) ini memutuskan menghentikan sementara pengusulan jabatan fungsional baru bagi PNS.
Pengusulan jabatan fungsional baru ini sangat dinantikan PNS seiring dengan pemangkasan eselonisasi, yang mana jabatan struktural hanya menyisakan eselon satu dan dua.
"Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional," kata Menteri Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (5/12)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, KemenPAN-RB sedang melakukan perancangan terhadap jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya.
Dalam masa transisi sampai dengan selesainya perancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetensinya, lanjut Tjahjo, ada beberapa hal yang harus diperhatikan instansi pusat dan daerah, yaitu:
1. KemenPAN-RB melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.
KemenPAN-RB menyampaikan kabar tidak mengenakkan bagi PNS yang dialihkan ke jabatan fungsional.
- Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?