Kabar Tak Sedap dari KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional Baru, PNS Jangan Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar tak sedap dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Instansi pembuat kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) ini memutuskan menghentikan sementara pengusulan jabatan fungsional baru bagi PNS.
Pengusulan jabatan fungsional baru ini sangat dinantikan PNS seiring dengan pemangkasan eselonisasi, yang mana jabatan struktural hanya menyisakan eselon satu dan dua.
"Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional," kata Menteri Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (5/12)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, KemenPAN-RB sedang melakukan perancangan terhadap jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya.
Dalam masa transisi sampai dengan selesainya perancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetensinya, lanjut Tjahjo, ada beberapa hal yang harus diperhatikan instansi pusat dan daerah, yaitu:
1. KemenPAN-RB melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.
KemenPAN-RB menyampaikan kabar tidak mengenakkan bagi PNS yang dialihkan ke jabatan fungsional.
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan