Kabar Tak Sedap dari Sri Mulyani, Berkaitan dengan Pajak Rokok, Sabar, ya!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar tak sedap terkait kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Sri Mulyani tak menampik kebijakan itu akan berpengaruh pada ekonomi dan tingkat inflasi.
“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik,” ungkap Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal lima persen.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.
Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Kendati demikian, kebijakan itu diputuskan setelah melakukan pertimbangan pada empat aspek yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan bea cukai ilegal.
Sri Mulyani menyebutkan kenaikan harga jual rokok yang akan terjadi tersebut pasti pada akhirnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk tingkat inflasi.
Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025