Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah

Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Ramdhani. (esy/jpnn)

Kemenag meningkatkan penghasilan para guru pendidikan agama Islam (PAI) non PNS di SD sampai SLB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News