Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah
Rabu, 17 November 2021 – 23:58 WIB
Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.
“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Ramdhani. (esy/jpnn)
Kemenag meningkatkan penghasilan para guru pendidikan agama Islam (PAI) non PNS di SD sampai SLB
BERITA TERKAIT
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet