Kabar Terbaru Bagi PNS Terkait Masa Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah
Senin, 30 Maret 2020 – 15:55 WIB
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tandasnya.(esy/jpnn)
Pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Angkat Bicara soal Honorer & PPPK, Bikin Hati Bersukacita, Tenang
- Azwar Anas Dilepas dengan Kesedihan, Penunjukan Rini Widyantini Mengejutkan ASN KemenPAN-RB
- Rini Widyantini jadi MenPAN-RB di Kabinet Merah Putih, Honorer & PPPK Bersukacita
- Pendaftaran PPPK 2024 Minta Diperpanjang, Ada Alasan Penting