Kabar Terbaru dari Dirjen Budi Soal Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Kabar Terbaru dari Dirjen Budi Soal Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan dalam SE terbaru disebutkan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan tersebut berlaku di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Dalam SE tersebut juga disebutkan hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Dia menegaskan ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Budi melalui keterangan yang diterima Rabu (3/11).

Dirjen Budi juga menyampaikan di SE terbaru tersebut masih berlaku ketentuan seperti peraturan sebelumnya bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik.

Ketentuan yang berlaku tersebut, yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap.

Kemenhub menerbitkan SE terbaru yang mengatur syarat perjalanan jarak jauh, begini penjelasan Dirjen Budi Setiyadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News