Kabar Terbaru dari Dirjen Budi Soal Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Rabu, 03 November 2021 – 13:03 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Foto: Humas Kemenhub
"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujar Dirjen Budi.
Budi menegaskan, sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.
"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," tuturnya. (mrk/jpnn)
Kemenhub menerbitkan SE terbaru yang mengatur syarat perjalanan jarak jauh, begini penjelasan Dirjen Budi Setiyadi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Mudik Lebaran 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Hingga 1 April 2025
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah